SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi mengikuti Sosialisai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah di di salah satu hotel di Ancol, Jakarta, Rabu (28/2)
Kegiatan tersebut langsung Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri RI, Soni Sumarsono dan diikuti seluruh sekretaris daerah, sekretaris kota dan kepala badan kepegawaian daerah Provinsi se-Indonesia.
BACA JUGA: Jelang MTQ dan Adipura, Sekda Kabupaten Sukabumi Minta ASN Jangan Loyo
Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, kegiatan ini merupakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Iyos menambahkan, menurut Perpres ini, Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah dan yang berhalangan melaksanakan tugas karena tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah maka Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti diluar tanggungan negara," terangnya.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Sukabumi Minta Penyedia Jasa Konstruksi Ikuti Aturan
"Dengan adanya perpres ini istilah pelaksana tugas (Plt) menjadi tidak ada, dan penjabat (Pj) sekda mendapat hak yang sama dengan sekda definitif," jelasnya.
Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, kata Iyos, dirinya mengaku akan terus mempelajari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepadanya,” pungkasnya.