SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 50 orang mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Sukabumi menggelar aksi menolak Undang-undang MD3 di depan Gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, No 40, Palabuhanratu, Rabu (28/2/2018).
Sekretaris PC PMII Sukabumi, Dian Maulana, meminta anggota dewan Kabupaten Sukabumi membantu mendorong untuk menolak revisi UU MD3.
"Kami PC PMII Kabupaten Sukabumi dengan tegas menolak Revisi UU MD3, karena kami menilai ada beberapa klausul dalam pasal revisi MD3 ini yang bertabrakan dengan prinsip penyelengaraan kenegaraan demokrasi, prinsip kenegaraan Indonesia sebagai negara hukum, prinsip pada negara yang berbasiskan trias politika," ujar Dian Maulana.
Menurut dia, DPR sebagai badan legislatif yang memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membentuk undang undang telah menyalahgunakan wewenangnya.
"Ada beberapa pasal seperti 245, 122 huruf K, 249 ayat 1 huruf J, serta 73 ayat 4 anggota DPR telah jelas jelas menghianati, mencederai serta melanggar konsep HAM yang telah di amanahkan dalam konstitusi," pungkasnya.
Aksi para Mahasiswa ini dilakukan di mulai dari depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kemudian jalan kaki menuju gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.