SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi belum menerima bukti fisik surat izin rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan dan mutasi jabatan sebanyak 98 Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kaitan dengan pelantikan jabatan tadi pagi kita sudah konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi. Katanya izin rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/2/2018).
Meskipun pelantikan sudah dilaksanakan, Aminuddin mengaku belum mendapatkan salinan bukti Kemendagri baik dari BKPSDM maupun PLT Sekda.
"Surat rekomendasinya belum sampai ke Panwaslu. Kami sudah memintanya dan besok katanya baru mau disampaikan," terangnya.
Menurut Aminuddin, jika melihat dari UU Nomor 10 tahun 2016 proses mutasi jabatan harus ada izin dari Kemendagri.
"Jadi tidak ada pelanggaran jika melihat dari aturan perundang-undangan," pungkasnya.