SUKABUMIUPDATE.com - Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Mochamad Eko (35 tahun) yang merupakan terdakwa kasus pidana penyalahgunaan narkoba diduga nekat kabur akibat tekanan batin tuntutan 13 tahun penjara.
Terdakwa kabur ketika hendak menjalani agenda sidang nota pembelaan di PN Cibadak, Selasa (27/2/2018).
"Saya pun kaget ketika mendapat kabar bahwa klien saya kabur saat sampai di Pengadilan. Saya rasa Eko melarikan diri karena sidang Minggu lalu dengan agenda tuntutan JPU mendapatkan tuntutan 13 tahun penjara," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhamad Ujang Saefudin, kepada sukabumiupdate.com.
Saefudin menjelaskan, kliennya mendapat tuntutan 13 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 14 gram sabu.
"Padahal sidang hari ini terdakwa sedang menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi, yakni meminta putusan Hakim untuk meminta hukuman seringan-ringannya dari tuntutan JPU," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tahanan kabur. Tahanan ini berhasil kabur setelah turun dari mobil tahanan dan melompati pagar belakang PN Cibadak ke pemukiman warga.
Polisi menemukan pakaian dan sandal yang digunakan untuk persidangan di Sungai Cicatih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak.