SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi memastikan pengangkatan jabatan dan mutasi sebanyak 98 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkaitan dengan politik. Pasalnya hal itu sesuai dengan aturan serta banyaknya ASN yang pensiun.
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan, pelantikan dan pengangkatan jabatan tersebut murni karena kekosongan jabatan dan tidak ada unsur politik hanya saja momennya berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
"Kalau mengukur orang, ukurlah dari aturan dan faktual. Apabila mengukur dari diri sendiri pastinya akan sulit, namun yang jelas di kecamatan dan kelurahan ada beberapa pejabat yang pensiun," ujarnya usai pelantikan ASN di Gedung Juang kepada sukabumiupdate.com , Selasa (27/2/2018).
Muraz menegaskan, bagaimana bisa membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwascam dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada apabila kekosongan jabatan pelayanan publik tidak segera diisi.
"Urusan Pilkada kan jelas, PNS tidak boleh kampanye dan harus netral. Akan tetapi punya hak pilih, kalau PNS selalu dicurigai lebih baik jangan diberi hak memilih seperti TNI dan Polri," tandasnya.
Selain itu, kata Muraz, hal tersebut tidak bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016, pasal 71 poin 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Yang penting tidak bertentangan dengan UUD, Ini sudah ada izin secara tertulis dari kementrian dalam negeri," pungkasnya.