SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melantik sebanyak 98 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Eselon III, IV, Kepala Sekolah dan Sejumlah fungsional tertentu.
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan, pelantikan ini sesuai dengan surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821/1028/OTDA tentang persetujuan mutasi pejabat adminitrator pengawas dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Sukabumi.
"Dari 101 orang yang diusulkan Kemendagri hanya 98 orang yang disetujui yaitu Eselon III (tiga) sebanyak 13 orang sedangkan Esselon IV (empat) sebanyak 68 orang dan pejabat fungsional 17 orang," ujarnya usai acara pelantikan di Gedung Juang, Selasa (27/2/2018).
Muraz mengaku, pelantikan dan mutasi tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan banyaknya pegawai yang pensiun. "Kekosongan jabatan harus diisi agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat," terangnya.
Muraz berpesan, bagi yang baru dilantik agar menerima dan mensyukuri amanah dengan menunjukan kinerja yang lebih baik lagi.
"Ini harus jadi momentum dalam memperbaiki diri dan memaksimalkan kinerja. Syukuri jabatan itu sesuai dengan agama yang dianut, karena jabatan tidak ada yang abadi. Suatu saat kedudukan akan digantikan," pungkasnya.