SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri membuka sosialisasi norma penyelenggaraan jasa kontruksi di salah satu hotel, Jalan Selabintana, Jumat (23/02/2018).
Iyos Somantri mengatakan, sektor jasa kontruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Â Matangkan Persiapan MTQ, Pemkab Sukabumi Gelar Rapat Lanjutan
Iyos menambahkan, berkembangnya sektor jasa kontruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan, baik tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan usaha di bidang jasa kontruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja kontruksi dan masyarakat jasa kontruksi.
“Sehubungan hal tersebut , pemerintah dalam penyelenggaraan jasa kontruksi akan melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pemantauan dan evaluasi serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap pemerintah daerah,†jelasnya.
BACA JUGA:Â Kepala Puskesmas Jadi Fungsional, Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Uji Kompetensi
“Dengan dipergunakannya mekanisme lelang cepat dan penggunaan SPSE versi 4, maka para penyedia jasa harus mengetahuinya. Karena pada tahun 2018, pemerintah kabupaten Sukabumi menerapkan transaksi non tunai dalam setiap transaksi pembayaran sehingga apapun bentuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah di bayar non tunai,†ujarnya.
Lebih lanjut Iyos menjelaskan, dengan telah diundangkannya Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi , peran dari pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa kontruksi lebih jelas pengaturannya.
BACA JUGA:Â Rakerkesda Digelar, Bupati Sukabumi Minta Dinkes Matangkan Perencanaan
“Dengan tujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi dalam mewujudkan tertib jasa kontruksi yang menjamin kesetaraan dan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa serta mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang kontruksi , menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa kontruksi yang baik dan menciptakan intregasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa kontruksi,†pungkasnya.