SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memggelar uji kompetensi kepala Puskesmas di gedung BKPSDM, Jl. Kadupugur, Cicantayan, Rabu (21/2/2018).
Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari PP Nomor 18 Tahun 2016 bahwa jabatan kepala Unit Palayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas bukan lagi jabatan struktural melainkan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan.
BACA JUGA:Â Rakerkesda Digelar, Bupati Sukabumi Minta Dinkes Matangkan Perencanaan
Kepala Sub bagian umum dan kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Deni Yuono menuturkan, proses implementasi itu dengan melakukan uji kompetensi terhadap kepala Puskesmas dalam rangka Inpassing atau penyesuaian.
"Ini sesuai amanat Permenkes Nomor 42 Tahun 2017 tentang Inpassing Jabatan tenaga Kesehatan," terangnya saat kegiatan uji kompetensi Dinas kesehatan di gedung BKPSDM, Jl. Kadupugur, Cicantayan, Rabu (21/2/2018).
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Ingatkan Puskesmas Wajib Beri Pelayanan Terbaik
Kegiatan tersebut, kata Deni, dilaksanakan selama tiga hari. Mulai 21 hingga 23 Februari 2018.
"Hari pertama penyuluh kesehatan masyarakat sebanyak 26 orang. Pada hati kedua uji kompetensi jabatan Dokter untuk Dokter Gigi sebanyak 16 orang. ketiga uji kompetensi bidan dan perawat sebanyak 11 orang. Semuanya kepala Puskesmas yang saat ini masih menjabat," bebernya.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Resmikan Kantor Desa Mangkalaya
Seluruh peserta, sambung Deni, telah memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan batas usia pensiun.
"Adanya inpasing ini, kedepannya para pegawai Dinas Kesehatan dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya serta dapat memberikan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik," pungkasnya.