SUKABUMIUPDATE.com - Dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki sawah produktif, tinggal satu kecamatan enggan menyatakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal LP2B bermanfaat untuk mewujudkan ketahanan pangan, terutama menghadapi tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina mengatakan, satu kecamatan yang belum menyatakan (LP2B) adalah Kecamatan Cicurug. Alasannya, di Cicurug banyak dibangun tempat industri.
BACA JUGA:Â Kabupaten Sukabumi Ditargetkan Jadi Sentra Bawang Putih
"Sudah 46 Kecamatan yang menyatakan LP2B. Satu Kecamatan yang tidak ada yakni Cicurug. Alasannya karena memang banyak industri yang masuk kesana, sehingga para petani tidak siap," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/2/2018).
Dedah mengatakan, program LP2B sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Kesiapan wilayah kecamatan untuk melaksanakan LP2B berpengaruh terhadap penerimaan bantuan, dan pengajuan setifikasi lahan
BACA JUGA:Â Bidang Industri Kabupaten Sukabumi Kembangkan Lima Sentra Unggulan
Target luasan dalam rangka ketahanan pangan yakni 66.400 hektare. Apabila tidak menyatakan LP2B, ada kewajiban untuk mengganti.
Ia Mencontohkan apabila lahan sawah akan dijadikan perumahan tapi belum dinyatakan LP2B, masih boleh alih fungsi. Tapi harus mengganti lahan.
"Kalau lahan produktif, harus mengganti tiga kali lipat, di lahan yang cocok untuk sawah," tegasnya.
BACA JUGA:Â Raperda Kawasan Industri di Sukabumi Sedang Digodok
Agar hal tersebut tercapai, Dedah mengaku menggenjotnya dengan sosialisasi terhadap kelompok tani maupun melalui pembinaan di setiap momennya.
"Kami juga selalu mengingatkan kepada para Camat agar tidak mengijinkan lahan sawah produktif di alih fungsikan, seperti pembangunan rumah. Maka harus kerjasama dengan semua pihak, agar ketahanan pangan kita lebih kuat," tandasnya.