SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus dua siswa pelaku pembacokan pelajar di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cibadak.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, kedua pelaku yakni MP (17 tahun) dan AF (18 tahun) masih tercatat sebagai siswa kelas XII SMK Teknika Cisaat. Keduanya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (5/2/2018).
BACA JUGA:Â Kapolres Sukabumi Panggil Pihak Sekolah Terkait Kasus Pembacokan Pelajar di Cibadak
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, MP di Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak, dan AF di Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan," ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Selasa (6/2/2018).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal yang berbeda. MP sebagai pelaku utama bakal dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit.
BACA JUGA:Â Ngeri ! Pelajar SMK Lodaya Dibacok Siswa Lain di Cibadak Sukabumi
"Sedangkan AF akan dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana kriminal," pungkasnya Suhardiman.
Diberitakan sebelumnya, Aris Rahmatullah seorang pelajar SMK Lodaya menjadi korban pembacokan kedua pelaku. Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kanan.