SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang trotoar depan Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan pengaturan jam operasi berdagang yang dilakukan pemerintah daerah. Sudah lebih satu bulan ini, mereka tidak bisa berjualan di lokasi tersebut saat malam hari.
BACA JUGA:Â Kasat Lantas Polres Sukabumi Bingung, Parkir Liar dan PKL Palabuhanratu Belum Ada Solusi
Aturan tersebut membuat para pedagang tidak bisa berjualan seperti biasa, yakni antara pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Para pedagang menginginan Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera memberikan solusi.
"Kami hanya ingin pemerintah daerah memperlakukan para pedagang secara adil, agar bisa berjualan lagi di malam hari," ujar Jotet (50 tahun) Koordinator PKL Pasar Semi Modern Palabuhanratu usai berdialog dengan para pedagang, Senin (5/2/2018).
BACA JUGA:Â PKL Kembali Berjualan di PSM dan Pantai Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Aturan yang diberlakukan para pedagang, kata Jotet, terkesan tembang pilih. Pelarangan jam operasi berdagang hanya diberlakukan bagi PKL yang berjualan di trotoar depan Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
"Sedangkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Siliwangi masih bisa berjualan saat malam hari," kata Jotet.
BACA JUGA:Â Lebih Fresh Tanpa PKL, Pantai Baldes Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
"Kenapa hanya yang disini. Di Jalan Siliwangi mulai dari Jembatan Cipalabuhanratu sampai Alun-alun bagaimana, mereka masih diperbolehkan berdagang," imbuhnya. Untuk mengaspirasikan keinginannya, para pedagang berencana mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.