SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus pembunuhan sopir angkot, Egi Adi Wiguna (28) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat molor berjam-jam, Senin (5/2/2018).
Sidang ketiga dalam tahap memintai keterangan saksi-saksi ini menghadirkan dua saksi. Saksi pertama pemilik angkot yang dibawa korban, Medi Gunawan (38 tahun) dan saksi mata yang merupakan pedagang martabak, Ahmad Fahmi (22 tahun).
Dalam tahapan ini, mereka dimintai keterangan kasus pembunuhan terhadap Egi yang dilakukan kakak beradik, Rigan Febri alias Igan (23 tahun) dan Fikri Ali alias Opik (19 tahun).
BACA JUGA:Â Sadis, Pelaku Bergantian Bacok Sopir Angkot di Sukabumi
Pantauan sukabumiupdate.com, jaksa penuntut umun (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Yeriza Aditya ini sudah tiba di ruang sidang I, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Sudah tujuh jam lebih saya di sini. Tapi sidang belum dimulai juga. Tahu gini saya datang habis Ashar aja," keluh saksi mata, Ahmad Fahmi.
Menanggapi molor waktu sidang, Panitera Pengganti yang diperbantukan di Staff Pidana PN Cibadak, Bambang Marjito mengakuinya. Akan tetapi, melarnya waktu sidang itu bukan unsur kesengajaan.
BACA JUGA:Â Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Sukabumi Disidang
"Majelis hakim cuman dua. Sementara kasus hari ini yang disidangkan mencapai 44 perkara. Jadi waktunya memang terbentur," tegasnya Bambang.
Parahnya lagi, puluhan anggota polisi yang berjaga sidang kasus pembunuhan tersebut. Mereka sudah siaga sejak pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Â Egi Adi Wiguna Warga Cibatu Kabupaten Sukabumi Tewas Penuh Luka Tusuk, Istri: Ia Suami yang Baik
Perwira Pengendali Polsek Cibadak, Ipda Ruhikmat menegaskan dalam pengamanan kasus pembunuhan itu mengerahkan sebanyak 35 personil.
"Apel tadi dimulai pukul 08.00 WIB. Kami akan siaga sampai sidang selesai," tandasnya.