SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus pencurian pengeras suara atau speaker masjid dan beberapa barang milik ustad di Kampung Sindang Sirna, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi terus bergulir. SHN (23 tahun), seorang pria yang diduga pelaku pencurian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Surade.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Aipda Fery Syahroni, Kanit Reskrim Mapolsek Surade kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/2/2018).
Aksi pencurian terungkap, saat pelaku menjual hasil curiannya di Kampung Sirna Pasiripis. Warga curiga karena harga yang di tawarkan pelaku sangat murah.
BACA JUGA:Â Maling Speaker Masjid di Desa Pasiripis Sukabumi Diciduk Polisi
Menurut Fery, selain di masjid, aksi pencurian dilakukan SHN di rumah Komarudin, seorang ustad. Pelaku masuk dengan cara merusak dan mencungkil jendela rumah. Pelaku lantas menggondol peralatan elektronik dan sejumlah uang milik korban. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10.600.000.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan," jelas Fery.