SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Subnit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap RN (23 tahun), tersangka pencabulan terhadap US yang masih berusia 14 tahun, Minggu (4/2/2018).
RN ditangkap di rumahnya di Kampung Cigadog RT 17 RW 6, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Kasus pencabulan ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (21/12/2017), korban diajak ketemuan oleh RN melalui facebook.
BACA JUGA:Â Biadab ! Seorang Pria Culik dan Perkosa Siswi SMA Asal Cibadak Sukabumi
"Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Ancean, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Di rumah itu korban dicabuli setelah itu ditinggal oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni, Senin (5/2/2018).
BACA JUGA:Â Cabuli Anak 17 Tahun MR Ditangkap Jajaran Polres Sukabumi, Pakaian Jadi Barang Bukti
Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga korban. RN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur," pungkasnya.