SUKABUMIUPDATE.com - SHN (22 tahun) pelaku pencuri speaker masjid diciduk anggota kepolisian Polsek Surade Polres Sukabumi, Sabtu (3/2/2018).
Penangkapan ini berawal dari warga Kampung Cijengkol Desa Purwasedar yang ditawari speaker oleh pelaku dengan harga Rp 200 ribu. Warga curiga karena belum lama ini ada pencurian speaker di salah satu masjid di Kampung Sindangsirna RT 09/07 Desa Pasiripis Kecamatan Surade.
Antara Desa Pasiripis dan Desa Purwasedar berada berdekatan sehingga informasi apapun bakal cepat tersebar.
BACA JUGA:Â Lima Orang Diamankan Aparat Polsek Cibadak Resor Sukabumi, dalam Operasi Premanisme
Warga ini lantas menghubungi kerabat di Kampung Sindangsirna untuk meminta penjelasan jenis speaker yang hilang. Saat dicocokan ternyata speaker yang dibawa pelaku sama dengan yang hilang di masjid di Kampung Sindangsirna.
Warga pun menahan pelaku lalu membawanya ke Kampung Sindangsirna beserta speaker itu. Pelaku tak bisa berkutik, karena speaker tersebut memang benar milik masjid di kampung tersebut. Warga pun menghubungi polisi.
Menurut warga, pencurian kerap terjadi di Kampung Sindarsirna Desa Pasiripis ini. Hal tersebut memicu kekesalan.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Mapolres Sukabumi
"Kami kesal, kalau saja boleh nonjok atau pukul kami akan pukul. Tapi untungnya kami sadar masalah ini harus di selesaikan pihak kepolisian," ujar Renti Sulastri (38 tahun) warga Sindangsirna.