SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap jaringan importir dan pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryanto menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan Polda Jabar pada September 2017 dengan tersangka IR dan barang bukti seberat 4,2 kilogram sabu.
BACA JUGA:Â Edarkan Sabu, Remaja Asal Kota Sukabumi Ditangkap di Cikembar
"Dari hasil penyelidikan dan maping tersangka merupakan jaringan antar provinsi yang berdomisili di Batam kepulauan Riau," ujar Agung kepada awak media saat menggelar pres rilis di Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/2/2018).
Sindikat tersebut mengirim sabu tersebut ke berbagai provinsi termasuk Banjarmasin, Surabaya, Pontianak dan Batam.
BACA JUGA:Â Gara-gara Tramadol, Pemuda Cikembar Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
"Penggerebekan pertama tersangka AN terdapat sabu yang sudah siap didistribusikan. Kemudian melakukan penggeledahan di TKP yaitu Puri Indah Batam dengan modus memasukan kedalam sepatu sol sehingga saat masuk air port aman," bebernya.
Hasil dari pengembangan tersebut diamankan juga total tersangka menjadi enam orang yakni AN, MA, SR, DN, AI dan MSL. "Barang bukti yang disita narkotik jenis sabu 25,404 kilogram, telepon genggam dan barang bukti lainya," jelasnya.
BACA JUGA:Â Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kepolisian akan melacak kemana saja barang haram tersebut didistribusikan, termasuk di Jabar.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka terancam pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.