SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pertambangan pasir dan batu di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dipastikan ilegal. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut harus ditutup, terlebih sudah memakan korban jiwa.
Camat Cidahu, Ading Ismail mengatakan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sempat dihentikan sementara beberapa waktu lalu. Namun, penutupan mendapat penolakan dari warga sekitar yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
BACA JUGA:Â Satu Orang Tewas, Pertambangan di Cidahu Sukabumi Ternyata Ilegal
"Sempat ditutup namun ada penolakan dari warga. Mereka memperbolehkan pertambangan ditutup, namun meminta kecamatan untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya," ujar Ading Ismail kepada sukabumiupdate.com ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2018).
Kecamatan Cidahu sempat merekomendasikan agar aktivitas pertambangan pasir menempuh proses perizinan. Namun, sejak direkomendasikan pada 2015, hingga kini belum perkembangan apapun.
"Namun itu hanya rekomendasi. Belum ada perijinan," terang Ading
BACA JUGA:Â Tambang Pasir di Cidahu Sukabumi Makan Korban, Satu Orang Tewas
Ading mengatakan, musibah yang menyebabkan warga meninggal dunia di lokasi pertambangan itu bukan kali pertama. Kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu. Ia menyebut, musibah terjadi karena aktivitas pertambangan tidak memenuhi standar dan keamanan kerja.
"Saya akan menghentikan karena peristiwa itu kembali terjadi," kata Ading