SUKABUMIUPDATE.com - Pengolahan batu kapur di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi disoal warga. Nyatanya, izin pertambangan yang dikelola PT Serba Guna Jaya (SGJ) tersebut masih diragukan.
Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Sukamulya, Ade Rosidin. Meski berada di wilayah Desa Sukamulya, Ade tidak tahu kepastian perizinannya.
BACA JUGA:Â Dinamit Tambang Batu Kapur Diledakan Setiap Subuh, Warga Cikembar Sukabumi Geram
"Untuk perijinannya kami tidak tahu. Hanya saja, awal tahun 2017 pihak perusahaan pernah meminta rekomendasi untuk ijin pertambangannya," ujar Ade dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (1/2/2018).
Ade menjelaskan, area pertambangan batu kapur PT SGJ berada di dua wilayah yakni Kecamatan Cikembar, dan Cibadak. Setiap bulannya, Desa Sukamulya hanya mendapat uang kontribusi di kisaran Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
BACA JUGA:Â Asap Pekat Pengolahan Batu Kapur di Cikembar Sukabumi Sebabkan Polusi Udara
"Tergantung jatuhan batu yang masuk ke tanah desa, dan itu bagi hasil dengan pihak pengelola," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Qodir mengatakan, dirinya segera menurunkan tim untuk verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) dan kecamatan.
BACA JUGA:Â Gunakan Ban Bekas, Pengolahan Batu Kapur di Jampang Tengah Sukabumi Ganggu Kesehatan Warga
"Rencananya besok (Jumat 2/2/2018) kami akan sidak, sekalian pengujian dari laboraturium lingkungan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengolahan batu kapur dikeluhkan warga. Proses pembakaran batu kapur menimbulkan polusi udara. Selain itu, warga sekitar juga merasa terganggu dengan bunyi ledakan dinamit.Â