SUKABUMIUPDATE.com - Masa Jabatan Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz akan habis pada Mei mendatang. Pemkot Sukabumi belum memastikan siapa saja nama pejabat eselon II yang akan menempati posisi pelaksana tugas walikota.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan mengaku, sampai saat ini belum ada kepastian tentang calon-calon pejabat eselon II yang akan menempati posisi tersebut. Masa jabatan Walikota Sukabumi akan habis pada 13 Mei 2018.
BACA JUGA:Â Plt Sekda Kota Sukabumi: Pilkada 2018 PNS Harus Netral, Ngeyel Pecat
"Kami hanya bisa menunggu keputusan dari gubenrnur. Siapa pun pejabat yang ditunjuk oleh gubernur, daerah harus menerimanya," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/1/2018).
Ia menegaskan, Pemkot Sukabumi tidak bisa mengajukan siapa yang harus menduduki posisi Plt walikota. Hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat.
"Sampai saat ini belum ada nama siapa yang bakalan jadi wali kota definitif," ucapnya.
BACA JUGA:Â Jabat Plt Sekda Kota Sukabumi, Saleh Makbullah Fokus Amankan Pilkada 2018
Menurutnya, pejabat yang ditunjuk menggantikan Muraz bisa saja berasal dari lingkungan Pemkot Sukabumi atau Pemprov Jawa Barat. Nantinya, plt akan bertugas sebagaimana mestinya pemimpin daerah.
Meskipun begitu, Andri menyebut Plt wali kota tidak dapat mengambil keputusan yang strategis seperti pengangkatan atau pemberhentian pejabat eselon II.