SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi merasa pemasangan videotron di Jalan Siliwangi Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sudah sesuai aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik, Edi Kusmara mengatakan, bahwa pemasangan videotron sesuai prosedur dengan izinnya. Semua sesuai arahan pimpinan.
BACA JUGA:Â Pemasangan Videotron Depan Setda Kabupaten Sukabumi Tuai Kritik
"Keberadaannya 30 sentimeter dari batas trotoar dan ada di lahan taman, jadi bukan diatas trotoar dan sama sekali tidak mengganggu hak pejalan kaki," ujar Edi kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/1/2018).
Mengenai pancaran sinar layar videotron, Edi mengungkapkan, hal itu sudah diatur. Pancaran sinar dari videotron itu dianggap mengganggu pengendara saat malam dan mendapat banyak kritik.
"Untuk videotron menyala bisa mengganggu pengendara yang melintas di malam hari, kita sudah atur kecerahannya tadi (Minggu-red) malam," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Pemkab Sukabumi Batalkan Proyek Videotron Miliaran Rupiah
Videotron yang ada di depan Sekretariat Daerah (Setda) itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 masuk ke anggaran perubahan.
"Nilainya Rp 70 juta. Jadi bukan Rp 4,5 miliar dan keberadaan videotron itu hanya pemindahan dari Jalan Raya Batu Sapi, Pelabuhanratu saja," pungkasnya.