SUKABUMIUPDATE.com - MR (20 tahun) ditangkap jajaran Polres Sukabumi karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap TS (17 tahun) warga Kampung Warung Ceuri, RT 01/02, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ditangkap Subnit PPA dan tim Buser di rumahnya di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, berikut barang bukti pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian, Sabtu (27/1/2018).
BACA JUGA:Â Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Dalam Masjid di Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Pencabulan terjadi pada tanggal 4 November 2017 lalu. Saat itu korban pulang dari rumah kakaknya diantar pelaku dan temannya.
Namun di tengah perjalanan, di kebun korban di paksa pelaku dan temannya melakukan persetubuhan. Untuk teman pelaku hingga kini masih DPO.
Kepala satuan resort Kriminal polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanro mengatakan setelah melakukan pencabulan pelaku sempat kabur ke luar kota namun polisi terus melakukan pengintaian hingga berhasil menangkapnya.
BACA JUGA:Â Jenguk Kakak Beradik Korban Pencabulan Ayah Kandung, P2TP2A Kabupaten Sukabumi Janji Dampingi
"Sebelumnya MR ini sempat melarikan diri ke luar kota setelah kejadian," ujar Dhoni kepada sukabumiupdate.com melalui pesan Whatshapp, Minggu (28/1/2018).
MR di ancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.