SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku hipnotis, DR alias Mama Nisa (50 tahun) (Sebelumnya ditulis Yanti, Red), kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Polisi mengungkap, DR menyasar anak dibawah umur juga pelajar untuk dijadikan korban.
DR diamankan warga di Cisaat, Senin (22/1/2018). Hingga saat ini sudah delapan orang korban melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Diduga Pelaku Hipnotis, Warga Cisaat Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro menjelaskan modus operandi yang dilakulan DR. Ia berpura-pura meminta tolong kepada para korban yang sedang bermain di Taman Alun-alun Digital Kota Sukabumi.
"Modusnya dengan mengajak kenalan. Pelaku lalu mengajak korban untuk berbelanja dan memesan makanan. Karena dihiptonis, para korban menuruti permintaan pelaku," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Susatyo kepada awak media, Kamis (25/1/2018).
Kemudian pelaku meminta semua barang milik korban untuk disatukan didalam satu tas. Setelah terkumpul, pelaku membawa tas berisi barang-barang milil korban.
BACA JUGA: Masih Syok, Buruh PT Citra Cikembar Kabupaten Sukabumi Korban Hipnotis
"Ketika para korbannya diperintahkan untuk belanja, pelaku pergi meninggalkan korban," imbuhnya.
Saat ini, korban yang melapor baru delapan orang. Seluruh korban adalah perempuan, masih berstatus pelajar berusia sembilan sampai 14 tahun.
"Barang-barang yang diambil pelaku berupa telepon genggam, dan perhiasan dengan nilai total kerugian sekitar Rp10 juta," katanya.
BACA JUGA: Rp10 Juta Raib, Buruh PT Citra Cikembar Kabupaten Sukabumi Diduga Korban Hipnotis
Susatyo mengimbau, kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan memberitahukan agar tidak mudah dekat dengan seseorang yang belum kenal. Apalagi diajak belanja.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut Nisa terancam dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.