SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM)Â harus lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat, baik kualitas maupun kuantitasnya. Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/1/2018)
“Kedepannya PDAM harus dapat lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat, baik dalam peningkatan kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat maupun peningkatan dalam kualitas atau kuantitas, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terpenuhi kebutuhannya akan air bersih yang berkualitas,†kata Marwan.
Hal tersebut dibahas dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018. Didalamnya, kata Marwan, dibahas tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum. Perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan serta pencabutan peraturan daerah nomor 28 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan dan penyelenggaraan perlindungan anak,†tambahnya.
Selanjutnya, Sambung Marwan, mengenai perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi kewenangan satuan polisi pamong praja.
“Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja, bahwa satpol pp dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.†pungkasnya.