SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali memberlakukan sistem absensi elektronik menggunakan mesin sidik jari atau fingerprint. Sistem ini pernah diterapkan, namun alat fingerprint sebelumnya rusak.
Kepala Sub Bagian Administrasi Kejari Kabupaten Sukabumi, Brian Kukuh M mengatakan, penggunaan alat fingerprint dapat memantau tingkat kehadiran secara lebih jelas. Rencananya, sistem absensi ini berlaku mulai hari Senin (22/1/2018) mendatang.
"Sebetulnya dari dulu sudah ada, namun alatnya rusak. Mulai pekan depan, absensi elektronik ini kembali diaktifkan untuk memantau kehadiran para pegawai," ujar Brian ditemui di kantornya, Jumat (19/1/2018).
Brian menjelaskan, absensi menjadi salah satu poin dalam menentukan penilaian kinerja pegawai Kejari. Misalnya, untuk pemberian tunjangan kinerja pegawai.
Sejauh ini tingkat kehadiran pegawai di lembaganya terbilang tinggi. Ia berharap, penerapan sistem absensi elektronik bisa meningkatkan kedisiplinan pegawai.
"Total pegawai yang wajib absensi elektronik ini sebanyak 43 orang. Perlu diketahui, absen ini berbanding lurus dengan tunjangan kinerja nantinya," harapnya.
Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji mengapresiasi penerapan sistem absensi tersebut. Menurutnya, penerapan teknologi untuk memantau absensi, dapat memacu kedisiplinan pegawai.
"Ini bagus. Pegawai akan lebih profesional karena semuanya terpantau jelas oleh sistem," pungkasnya.