SUKABUMKUPDATE.com -Â Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap AP (18 tahun), seorang remaja asal Kampung Lamping, RT 5 RW 5, Desa Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat yang diselidiki polisi. AP ditangkap di Jalan Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1/2018).
BACA JUGA:Â Gara-gara Tramadol, Pemuda Cikembar Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Dari tangan AP, Polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok.
"Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari P yang saat ini belum tertangkap dengan cara membeli dengan maksud untuk di edarkan kembali," ungkap AKP Jajang.
BACA JUGA:Â Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi Kota
Tardiana, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Jumat (19/1/2018).
Akibat perbuatannya, AP bakal diancam Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a ,UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.