SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi kembali memastikan status perizinan empat peternakan di Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak belum dipenuhi. Peternakan yang meresahkan hingga warga luar Desa Warnajati ini harus dibongkar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Iwan Karmawan. Empat peternakan di Desa Warnajati dikelola PT Rismawan Putra Bersama (RPB). "Kalau sudah panen dan tidak memiliki izin, harus dibongkar," ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
BACA JUGA:Â Sidak Peternakan Ayam, Muspika Cibadak Kabupaten Sukabumi: Ternyata Benar, Banyak Lalat
Senada diungkapkan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pakan dan Kelembagaan Investasi Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Diding Suhardi. Pihaknya beberapa kali mengingatkan PT RPB agar mengurus perizininan. Tapi PT RPB membandel.
"Dia (PT RPB) pernah mengurus ijin Juni 2017 lalu, namun tidak selesai. Sampai hari ini belum ada kejelasan terkait ijinnya," ujarnya.
BACA JUGA:Â Banyak Lalat dan Bau Busuk Menyengat, Warga Cibadak Kabupaten Sukabumi Keluhkan Keberadaan Peternakan Ayam
Diding pun menambahkan, PT RPB dinilai membandel karena beberapa kali diingatkan untuk mengurus ijin tidak pernah datang. Kabarnya, hari ini pihak peternakan sudah ada pemeliharaan ayam baru.
"Hari Senin (22/1/2018) pihak perusahaan kami minta datang ke Disnak untuk membicarakan terkait ijin operasi. Juga komitmen tidak akan ada pemeliharaan ayam sebelum ijin keluar," jelasnya.
Keberadaan salah satu peternakan PT RPB membuat warga resah. Bau kotoran ayam dari peternakan, mengundang serangan lalat ke permukiman warga di Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak.