SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengamankan EP alias Ega, pemuda 26 tahun warga Leuwiurug, RT 03/01, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian.
BACA JUGA:Â Pake Sabu, Dua Pemuda Asal Cibitung Sukabumi Ditangkap Polisi
Ega ditangkap disebuah rumah di Desa Bojongraharja, Kamis (18/1/2018). Polisi mengamankan 196 butir pil Thramadhol siap edar, dibungkus dalam beberapa paket.
"Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari seseorang berinisial D yang sekarang masih dalam pencarian (DPO) dengan cara membeli untuk diedarkan kembali," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/1/2018).
BACA JUGA:Â Bawa Sabu, Warga Cicurug Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi
Saat ini, sambung Jajang, baik pelaku dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkas Jajang. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Polisi juga mengamankan barangbukti lain berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sejumlah Rp 70 ribu.