SUKABUMIUPDATE.com - Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi (SETDA)Â Jl. Siliwangi No. 10Â Palabuhanratu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (SEKDA) Drs. H. Iyos Somantri, M.Si memimpin Rapat Pembahasan mekanisme pengumpulan zakat profesi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Iuran KORPRI, Kamis (18/1).
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan bahwa membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh setiap orang termasuk Para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri.
BACA JUGA:Â Sekda Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Budayakan Olahraga
“Zakat penghasilan yang dikenakan sebulan sekali itu dengan besaran 2,5 persen dari jumlah gaji†ucapnya.
Selain itu Sekda, akan terus memonitoring pelaksanaan pembayaran zakat di tiap Perangkat Daerah yang setiap Bulan Harus di tunaikan dan akan memberikan teguran jika suatu Perangkat Daerah tidak membayar zakat.
BACA JUGA:Â Sekda Kabupaten Sukabumi Sambut Kedatangan Tim Penilai LKJ
“Mulai sekarang, saya akan Memonitor rekam jejak tentang track record mengenai pembayaran zakat di tempat bapak/ibu bekerja†imbuhnya.
“Untuk itu kinerja harus di tingkatkan terkait dengan masalah ini, mari Kita bersama-sama, untuk mengusung dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri†tambah Sekda.
BACA JUGA:Â Asda III Buka Workshop SPIP ke-2 Dilingkup Setda Kabupaten Sukabumi
Di akhir sambutannya Sekda menegaskan, bahwa pembayaran zakat akan di sepakati dan di berlakukan tiap bulannya dengan memotong gaji yang akan di ambil dari Tunjangan Kinerja Dinamis ( TKD) yang tiap bulannya akan di berikan kepada pegawai.
Pada kesempatan tersebut telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian kerja sama antara DPK KORPRI Kabupaten Sukabumi dengan PT. Metafora Cipta Sentosa tentang pembangunan perumahan PNS sejahtera bagi anggota KORPRI.