SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, meresmikan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1/2018). Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Peresmian ditandai dengan seremoni gunting pita oleh Bupati Marwan. Sejumlah pejabat Pemkab Sukabumi hadir dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Tegaskan Tak Ada Larangan Melintas Kendaraan Tonase Tinggi
"Dengan adanya sistem yang berintegrasi ini mudah-mudahan bisa mempermudah segalanya," ujar Marwan.
Pembentukan sistem PTSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rencana Aksi Daerah (RAD). Rekomendasi menyatakan, seluruh izin harus dikelola oleh Dinas yang membidangi PTSP.
Bupati menegaskan keberadaan sistem PTSP benar-benar diperlukan. Investor yang akan berinvestasi di Sukabumi tidak harus datang ke kantor dinas terkait, karena sistem perizinannya sudah online.
BACA JUGA:Â Bupati Serahkan Zakat Pengusaha Bagi Ponpes Salafi se-Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya, Bupati menginnginkan Kepala DPMPTSP membuat Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang rekomendasi yang dikeluarkan. Kedepan, agar dibuat sistem secara elektronik terhadap pengajuan rekomendasi, dan dapat diintegrasikan dengan sistem pelayanan di DPMPTSP.
Dengan adanya sistem ini, Bupati berharap investasi di Sukabumi khususnya investasi asing, akan naik.
BACA JUGA:Â Bupati Harapkan Nelayan Diberdayakan Melalui Diversifikasi Usaha Perikanan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Dadang Eka menyampaikan, sistem PTSP menyatukan seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan pada satu pintu di DPMPTSP. Adapun tujuannya, yaitu memberikan perlindungan dan Kepastian Hukum kepada Masyarakat,
Kemudian, mempermudah proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta Mendekatkan dan Memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.