SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menanggapi banyaknya keluhan warga terkait maraknya kendaraan bertonase tinggi di sejumlah jalan utama. Tidak sedikit warga yang meminta pelarangan kendaraan bertonase tinggi, karena dinilai menggangu kenyamanan pengendara lain.
BACA JUGA:Â Tingkatkan Pelayanan Optimal, Bupati Sukabumi Imbau OPD Jalin Sinergitas
Marwan mengatakan, sejauh ini tiak ada aturan yang mengatur pelarangan operasional bertonase tinggi.
"Yang ada, tentang kapan boleh masuk dan tidaknya kendaraan itu. Aturan pelarangan itu hanya ada yang masuk kota, yang masuk jalur Kabupaten Sukabumi enggak ada. Aturan denda juga enggak ada," ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/1/2018).
BACA JUGA:Â Bupati Harapkan Nelayan Diberdayakan Melalui Diversifikasi Usaha Perikanan
Soal gangguan lalu lintas yang terjadi, Marwan menilai hal tersebut sebagai konsekuensi tidak adanya aturan larangan.
"Itu konsekuensinya. Jalan nasional yang tidak boleh masuk itu, dari jam lima sore sampai jam lima pagi itu hanya wilayah kota makanya ditahanlah di Sukaraja," jelasnya.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Himbau Masyarakat Bijak Gunakan Jalan
Menurutnya para supir kendaraan bukan berarti membandel, akan tetapi kebanyakan mereka mengejar rit dari aturan Kota.
"Itu bukan membandel. Malem mereka istirahat baru jalan pagi lagi, ya karena ngejar rit," tutupnya.