SUKABUMIUPADATE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak Resort Sukabumi memasang spanduk imbauan untuk meminimalisir korban perampasan kendaraan bermotor. Hal ini berkaitan dengan maraknya laporan perampasan sepeda motor oleh debt collector, atau yang sering disebut morbag, di jalanan.
Spanduk berukuran panjang tiga meter dan lebar satu meter itu dipasang di setiap ruang publik di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Spanduk berisi imbauan, warga yang mengalami perampasan motor oleh debt colletor diminta melapor.
BACA JUGA:Â Debt Collector NSC Sita Paksa Motor Wanita Asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi
"Laporkan ke kami (polisi) jika mengalami perampasan. Kami akan proses debt collectornya sesuai pasal yang berlaku," ungkap Brigadir Sandi Praja, Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/1/2018) sore.
Sandi menegaskan, tindak perampasan oleh morbag bisa dikenakan pidana. Ancaman hukumannya, pidana 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Â Kapolres Sukabumi Akan Tindak Tegas Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
"Itukan tidak etis. Dengan melakukan perampasan, debt collector atau morbag bisa dituntut pasal 365 KUHP," jelasnya.
Pihaknya berharap, pemasangan spanduk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Meminimalisir perampasan kendaraan motor oleh morbag di jalanan.
"Perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector cukup meresahkan dan merugikan konsumen," pungkasnya.