SUKABUMIUPDATE.com - Irwan, terdakwa kasus tipu gelap uang para pedagang Pasar Pelita di vonis 3 tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yakni empat tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sukabumi. Sidang berlangsung sekitar satu jam, mulai dari pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Â Sidang Pasar Pelita Sukabumi, Terdakwa Irwan Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri (PN), Ahmad Munandar sekaligus anggota majelis hakim dalam perkara tersebut mengatakan, terdakwa atau penuntut umum mempunyai hak yang sama. Apakah menerima putusan atau bisa mengajukan banding jika tidak puas.
"Kalau pikir-pikir lamanya tujuh hari. Namun jika tidak menyatakan sikap, keputusanya sah dianggap berkekuatan hukum tetap," ujar Ahmad, kepada awak media seusai, persidangan, Rabu (17/1/2018).
BACA JUGA:Â Pengadilan Negeri Sukabumi Tunda Sidang Pasar Pelita, Ini Alasannya
Sementara itu pihak JPU, akan menunggu petunjuk dari pimpinan sebelum menentukan sikap terhadap keputusan hakim. "Vonisnya 3 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni empat tahun. Sementara ini kami masih pikir-pikir," jelasnya.
Begitu juga terdakwa Irwan, ia memilih pikir-pikir terlebih dahulu. Irwan sempat menanyakan terkait proses apabila mengajukan banding sebelum sidang berakhir. "Saat ini masih pikir-pikir dulu," singkat Irwan.