SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan Zakat Pengusaha untuk Pondok pesantren (Ponpes) Salafi se-kabupaten Sukabumi di Aula Pusbangdai Cikembang, Kecamatan Cikembar, Selasa (16/1/2018).
Marwan menuturkan, penyerahan zakat tersebut berasal dari pengusaha Penyedia Barang dan Jasa yang ada di kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi: Tingkatkan Program ZIS
“Zakat dari pengusaha ini, sebesar Rp 481.200.000 dan diserahkan bagi 401 ponpes,†ujarnya.
Pada tahun 2016, kata Marwan, pemungutan zakat, infaq dan sedekah para pengusaha di setorkan melalui Baznas sudah tersalurkan.
“Meskipun belum maksimal, tentu harus diupayakan secara optimal. Agar kedepannya pemasukan zakat bisa meningkat lagi,†terangnya.
BACA JUGA:Â Sistem ZIS Desa Nanggerang Kabupaten Sukabumi Jadi Percontohan Lazisnu Indonesia
Marwan menekankan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) dan Baznas tidak ragu untuk memfasilitasi pengusaha yang ingin membayar zakat.
“Karena mereka merupakan rekanan pemerintah daerah. Saya minta kepda semua OPD dan Baznas agar bisa memberikan pelayanan yang optimal bagi pengusaha yang ingin bayar zakat,†tandasnya.