SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelajar salah satu SMK yang ada di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi diamankan polisi karena membawa sebilah senjata tajam jenis celurit. MA (17 tahun) terjaring razia kepolisian di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Selasa (16/1/2018) siang.
MA merupakan warga Kampung Cicewol Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug.
BACA JUGA:Â Identitas Terungkap, Polisi Kejar Terus Pelaku Penyerangan Pelajar SMK Dwi Darma Sukabumi
Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Sumarta mengungkapkan anggota kepolisian dari Polres Sukabumi bersama anggota polsek diturunkan untuk melakukan razia pelajar dari jam berangkat hingga pulang sekolah. Saat itu, ada pelajar mengendarai sepeda motor yang kemudian digeledah dan ditemukan cerulit.
"Sebilah celurit kita amankan dari anak sekolah yang di taruh di bagasi motor," ujar Sumarta kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:Â Polisi Kejar Pelaku Penyerang Siswa SMK Dwi Darma Sukabumi
Sumarta menuturkan pelajar yang membawa sanjam akan diproses sesuai undang undang pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Â Mengerikan! Jari Tangan Pelajar SMK Dwi Darma Sukabumi Putus Disabet Senjata Tajam
Sementara itu, pelajar pemilik senjata tajam MA mengaku tidak tahu apabila dibagasi motornya terdapat celurit.
"Sebelum saya berangkat sekolah, motor saya di pakai dulu sama saudara. Dan barang ini juga saya tidak tahu di dalam bagasi motor ada celuritnya," jelasnya.