SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berakhir dengan audiensi dan tuntutannya diterima oleh majelis hakim, Senin (15/1/2018) sore.
Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Fauzan Haryadi yang menerima perwakilan aksi menuturkan, perkara bebas menjadi fokus yang menarik dan dipastikan keluarga korban sangat keberatan sehingga tidak akan menerima putusan hakim.
BACA JUGA:Â Beri Vonis Bebas Pemerkosaan Anak, Massa Minta Hakim PN Cibadak Sukabumi Dicopot
"Ini hal biasa dalam putusan hakim tidak diterima oleh pihak keluarga korban dan pertimbangan keputusan tersebut majelis hakim belum mendapat bukti dan keyakinan yang kuat. Sehingga menimbulkan keraguan dan mempunyai keputusan yang tetap maka jaksa masih bisa mengajukan kasasi kepada Makhkamah Agung (MA)," ungkapnya.
lebih lanjut Fauzan menjelaskan, ketika berbicara putusan pasti masyarakat menganggap gampang dan keputusan hakim berdasarkan data dari kepolisian dan Kejaksaan.
"Setelah mendapatkan data, barulah kami (Hakim) yang akan menelaah dan memutuskan. Dalam memutuskan terbukti bersalah atau bebas dalam suatu perkara, merupakan hal yang sangat tidak gampang. Ada proses panjang dan penilaian dari majelis," jelasnya.
Sementara perwakilan dari GP Anshor Rendi Rustandi mengatakan, perkara pencabulan dengan vonis bebas bukan yang pertama kalinya.
"Dari 200 perkara pencabulan di Sukabumi, lima diantaranya pelaku di vonis bebas. Makanya kali ini kami melakukan aksi solidaritas agar tidak terulang kembali kasus serupa," tuturnya.
BACA JUGA:Â Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak, PN Cibadak Sukabumi Didemo
Vonis bebas majelis hakim dinilai tidak adil dan tidak teliti dalam meneliti alat bukti dari kejaksaan dan kepolisian.
"Keputusan majelis hakim sangat melukai hati kami selaku masyarakat, jelas-jelas dari alat bukti 80 persen sudah bersalah. Tetapi kenapa dalam keputusan hakim, pelaku di vonis bebas. Dan kami akan terus mengawal perkara ini," pungkasnya.