SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi dilarang melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan peserta Pilkada. ASN dilarang untuk berswafoto (selfie), berkomentar, atau memberikan tanggapan terhadap aktivitas calon Wali Kota dan Wakil Walikota serta tim suksesnya di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Saleh Makbullah, Minggu (14/1/2018). Aturan ini berlaku sejak penetapan calon atau peserta Pilkada Kota Sukabumi, 12 Februari mendatang.
BACA JUGA:Â Wabup Sukabumi Minta ASN Harus Netral
"Intinya, itu berlaku setelah penetapan calon, tidak boleh berfoto," ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com.
Para ASN Pemkot Sukabumi juga dilarang memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan paslon dan pilkada.
BACA JUGA:Â Jelang Tahun Politik, Bupati Sukabumi Minta ASN Netral
ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yakni ringan, sidang dan berat.
"Kesalahan sanksi itu ada yang turun pangkat, kenaikan pangkatnya di tunda, dan lainnya, " tutupnya.