SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat kembali menggelar sidang terdakwa Irwan terkait kasus tipu gelap uang pedagang pasar pelita, Kamis (11/1/2018).
Agenda dalam sidang yang ke-13 tersebut yaitu pembacaan tuntutan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irwan.
BACA JUGA:Â Pengadilan Negeri Sukabumi Tunda Sidang Pasar Pelita, Ini Alasannya
Sidang yang tidak berlangsung lama, adapun hasilnya terdakwa Irwan dituntut maksimal empat tahun kurungan penjara, dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Informasi yang didapat sukabumiupdate.com, sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/1/2018) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
"Kita akan dengarkan pembelaan dari terdakwa, minggu depan. Setelah itu kita jawab, ancaman hukuman maksimal empat tahun itu sudah sesuai dengan pasal," singkat Ketua Tim JPU, Suntoro seusai sidang.