SUKABUMIUPDATE.com - Truk boks pengangkut minuman keras (miras) yang terjaring razia lalulintas berasal dari Sukaraja Kabupaten Sukabumi dengan tujuan mengantarkan muatan ke penjual di wilayah Cibadak.
Truk bernopol D 8657 EBÂ ini terjaring operasi tertib lalulintas yang digelar di depan Mapolsek Cibadak, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (10/1/2018) pagi.
Miras yang diangkut dalam mobil boks tersebut sebanyak 136 dus yang berisi 1.632 botol, terdiri dari 1.200 botol intisari, 432 anggur kolesom.
BACA JUGA:Â Pengiriman Satu Truk Miras Digagalkan Polsek Cibadak Polres Sukabumi
Kapolsek Cibadak Kompol Jerri Said menuturkan ketika hendak diperiksa, sopir truk mengaku bila yang diangkutnya itu sirup. Setelah dibuka ternyata isi miras.
"Untuk sanksi pembawa miras itu kita akan kita proses. Sementara barang bukti tersebut tentunya diamankan dulu dan nanti akan dimusnahkan. Pengemudi ini dari Sukaraja mau dibawa ke Cibadak, " kata Jerri Said.