SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga dari tiga desa mendatangi kantor Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/1/2018) siang.
Mereka meminta pemerintah tegas menutup kegiatan tambang Pasir milik perusahaan PT.DU ( Darma Usaha ) serta PT.CPM (Cipta Pasir Mas) di Desa Cimangkok.
BACA JUGA:Â Geber Pasir Minta Pabrik Semen di Sukabumi tak Pakai Pasir Tambang Ilegal
Warga menuntut penutupan secara permanen, sebab masa perizinan kedua perusahaan tambang tersebut telah habis terhitung sejak, Senin (18/12/2017) lalu. Tapi hingga kini kedua perusahaan tersebut masih tetap beroperasi.
Pantauan sukabumiupdate.com, warga ini membawa spanduk dan karton bertuliskan tuntutan penutupan perusahaan tambang. Sementara penjagaan yang cukup ketat disiagakan aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Koordinator aksi, H Misbah (42 tahun) mengungkapkan aksi ini dipicu kekecewaan warga terhadap Pemkab Sukabumi karena dianggap tidak tegas.
Sebab sebelum aksi ini, pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan, perwakilan perusahaan dengan warga berulang kali digelar tapi tidak pernah ada solusi.
"Bertahun-tahun kami merasa dirugikan oleh kedua perusahaan tambang tersebut. Selain polusi debu, warga kesulitan air bersih, jalan milik warga pun rusak parah. Seharusnya pihak perusahaan tambang memperhatikan warga serta lingkunganya," tegasnya.
BACA JUGA:Â Hasil Rakor Penanganan Tambang Pasir Besi Kabupaten Sukabumi, Akan Dibentuk Tim Terpadu
Dia berharap, pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) harus turun untuk melihat Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).
"Kami, warga menuntut, tutup perusahaan tersebut secara permanen," tegasnya.