SUKABUMIUPDATE.com - PT Kino Indonesia Tbk merumahkan sebanyak 1200 buruhnya karena alasan kekurangan order.
"Karyawan dikeluarkan sepihak tanpa ada pesangon. Katanya pihak perusahaan sedang kekurangan order," ungkap Agus Budianto kuasa hukum buruh, kepada sukabumiupdate.com, selasa (9/1/2018).
BACA JUGA:Â Eks Buruh PT Kino Cikembar Sukabumi Kecewa Tuntutan Tak Dipenuhi
Lebih lanjut Agus dari LBH Peradi ini menambahkan, buruh yang dikeluarkan dan meminta bantuan hukumnya sebanyak 269 orang.
"Kemungkinan setelah 269 orang yang mengkuasakan ke kami tujuannya tercapai, eks karyawan yang tidak meminta bantuan hukum pun akan kami bantu," jelasnya.
BACA JUGA:Â Di PHK Tanpa Pesangon, Buruh Demo PT KINO Cikembar Sukabumi
Ditempat yang sama Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Muladi menjelaskan, buruh yang di keluarkan itu kebanyakan sudah bekerja diatas tujuh tahun lebih. Meski statusnya hanya Harian Lepas (HL) tidak menjadi karyawan tetap.
"Karyawan disini hanya sebulan dua bulan kerja dan begitu selanjutnya, sesuai kebutuhan perusahaan dan itu di perbolehkan," pungkasnya.