SUKABUMIUPDATE.com - 269 orang mantan buruh PT Kino Indonesia Tbk yang dikeluarkan secara sepihak belum mendapatkan kepastian diberikannya uang pesangon atau dipekerjakan kembali.
Kuasa hukum buruh yang di PHK, Agus Budianto dari LBH Peradi mengatakan, mediasi sudah dilakukan tapi belum menemukan titik temu.
BACA JUGA:Â Di PHK Tanpa Pesangon, Buruh Demo PT KINO Cikembar Sukabumi
269 buruh ini yang meminta bantuan hukum.
"Sempat terjadi negoisasi, pihak perusahaan menawarkan 100 juta untuk pembayaran THR dan pesangon karyawan," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com setelah selesai mediasi, Selasa (9/1/2018).
BACA JUGA:Â Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru
Ratusan buruh kecewa karena belum ada kepastian terkait tuntutannya, namun akan ada pertemuan kembali pada 16 Januari mendatang.
"Ya, kita akan mediasi kembali pada minggu depan. Kita akan tunggu hasilnya nanti," jelasnya.
BACA JUGA:Â Beredar Isu PHK Massal, Buruh PT Citra di Cikembar Kabupaten Sukabumi Resah
Sebelumnya, ratusan buruh PT Kino Indonesia menggelar unjukrasa dipabriknya, Jalan Bojonglopang, Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar. Perusahaan yang memproduksi kosmetik ini mem-PHK ratusan buruh tanpa pesangon.
Buruh juga menuntut uang THR.