SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menegaskan aturan ketat terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang masih dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil. Ia menyebut, PNS bisa diberhentikan walau hanya empat kali absen kerja.
Hal tersebut dikatakan Marwan usai menghadiri kegiatan serah terima jabatan Komanda Balayon Armed 13/Naggala di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/1/2018). Ketegasan aturan ini, kata Marwan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Dentuman Meriam Meledak Tiga Kali di Cikembar Sukabumi, Ada Apa ?
"Undang-undang na ge jelas, PP 18 sudah jelas. Teu gawe opat poe oge bisa dieureunkeun (Undang-undangnya sudah jelas, PP 18 sudah jelas. Tidak masuk kerja empat hari saja bisa diberhentikan,-red)," tutur Marwan.
Marwan menjelaskan, dengan proses dan sistem absensi baru, ketidakhadiran PNS bisa diketahui. Perubahan sistem selaran dengan tunjangan kinerja daerah.
"Absen secara komputerisasi semua terakses," kata Marwan.
"Jangan berharap orang tidak masuk kerja bisa enak," tuturnya.