SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ke -12 terkait kasus tipu gelap uang para pedagang pasar pelita dengan terdakwa Irwan ditunda Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (4/1/2017).
Informasi dihimpun, sidang ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk menyiapkan pembacaan tuntutan.
"Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan pihak JPU kepada terdakwa. Namun ditunda dan sidang akan diagendakan ulang Kamis (11/1/2018) minggu depan," terang panitera sidang, Tatang Mahmud kepada sukabumiupdate.com, seusai sidang.
BACA JUGA: Tersangka Pasar Pelita Kota Sukabumi, Irwan Kekeh Ngaku tak Bersalah
Tatang mengaku belum bisa menjelaskan terkait agenda sidang selanjutnya lantaran majelis hakim yang lebih berhak memaparkannya.
"Soal JPUÂ belum bisa menyiapkan tuntutan, itu biar majelis hakim yang berbicara. Saya tugasnya hanya koresponden. Yang jelas, Kamis depan sidang kembali dilanjutkan," pungkasnya.