SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencurian kayu atau illegal logging di lahan milik Perum Perhutani yang kini masih ditangani pihak Mapolsek Surade, ternyata menjadi perhatian para pengusaha kayu di sekitar daerah hutan lindung Karang Bolong dan Leuweung Hideung.
sukabumiupdate.com mencoba menemui beberapa tempat pemotongan kayu yang biasa menyebutnya "Panggesekan".
Juandi (37 tahun), pria yang beralamat di Cisentul Desa Gunung Sungging memiliki tempat usaha pemotongan kayu yang berada sangat dekat dengan hutan lindung.
Namun selama menjalankan usaha ini, Juandi menuturkan tidak pernah memproduksi kayu Ilegal dari hutan lindung.
BACA JUGA:Â Perhutani Ungkap Kronologi Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging di Surade Kabupaten Sukabumi
Hanya saja, beberapa kali datang para pembalak liar yang meminta kayu hasil curian untuk dipotong.
"Kalau Produksi sendiri belum pernah. Tapi kalau memotong milik orang pernah dan itu pun tak banyak hanya beberapa", kata Juandi.
Juandi mengaku takut bila menolak permintaan para pembalak liar.
"Saya takut menolak, (tempat) usaha saya jauh dari rumah dan tidak di jaga 24 jam, takut ada yang bakar", tambah Juandi.
BACA JUGA:Â Soal Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging, Pejabat Dishub Buka Suara
Saat di tanya apakah sejauh ini sudah pernah ada ancaman, Juandi menjawab belum ada ancaman ia hanya berjaga-jaga.
sukabumiupdate.com juga mencoba menemui Utang (45 tahun) yang juga pengusaha kayu di Desa Jagamukti. Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Perhutani.
Utang mengaku tahu dengan kasus illegal logging beberapa hari lalu dari cerita teman sesama pengusaha kayu . Namun ia mengaku tak tahu menahu siapa penadah kayu hasil curian tersebut.
"Saya tidak tahu siapa disini yang jual, tapi pernah ada calon pembeli yang mencari kayu jenis Seno Keling tersebut pada saya", ucap Utang.
BACA JUGA:Â Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging, Begini Kata Kades Cipeundeuy Kecamatan Surade
"Tawaran nya sangat menggiurkan, per kubiknya hingga Rp 25 juta rupiah", imbuh Utang yang mengaku baru pulang melaksanakan ibadah haji tahun lalu.
"Saya tahu jika itu pelanggaran dan melanggar hukum", sambung Utang.
Kedua pengusaha kayu ini mengaku hanya memproduksi jenis kayu yang legal dan bersurat seperti Kayu Albasiah, Akor Milenium, Mahoni, dan Jati Kampung.
BACA JUGA:Â Parah Nih! Truk Inventaris Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Dipakai Illegal Logging
Kedua pengusaha kayu ini mengaku peduli dengan hutan dan menyadari betul peran hutan bagi Kehidupan. Mereka pun memiliki keinginan untuk melaksanakan penghijauan.
"Saya sangat ingin ikut kegiatan penghijauan, namun sejauh ini belum pernah ada ajakan", pungkas Juandi.