SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat dan tokoh masyarakat hampir sama dengan selebritis, selalu menjadi pusat perhatian. Apapun yang dilakukannya bakal menarik masyarakat, halnya kebijakan dari seorang pejabat termasuk pernyataannya.
Dimulai dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep yang membuat status di Facebook terkait deklarasikan mendukung Bupati Marwan Hamami padahal selama ini dirinya yang sering melontarkan kritik pedas kepada Bupati. Adapun hal lainnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz akhirnya menenuhi undangan pemanggilan sebagai saksi pada kasus Pasar Pelita.
Pejabat inipun lantas menjadi sorotan, berikut ulasannya:
1. Ade Dasep ZA "Banting Stir" Dukung Bupati Marwan
Sosok Ade Dasep Zaenal Abidin tidak pernah berhenti bertingkah penuh kontroversi. Baru-baru ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut menyatakan sikap tak biasa, mendukung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Tapi, apa alasannya?
Sikap tersebut Ia umumkan melalui status di akun facebook pribadinya, Ade Dasep ZA, Minggu 24 Desember sekitar pukul 09.47 WIB. Akun facebook yang sama biasa Ia gunakan untuk menyerang Bupati Marwan.
"Setelah melaksanakan Salat Subuh, saya memposisikan diri ke Pak Marwan Hamami," kata Ade Dasep dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (25/12/2017).
Ia menegaskan, penyataan ini merupakan sikap politiknya. Ada Dasep sadar betul risiko yang bisa muncul dari publik karena perubahan sikapnya.
Â
2. Soal Surat Terbuka, Bupati Sukabumi: Ngomong Mah Gampang
Gagasan warga yang disampaikan melalui surat terbuka di media sosial Facebook, kemudian dimuat sukabumiupdate.com, tentang anggaran yang bisa diambil untuk memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Sukabumi melalui Dana Preservasi, sudah mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Thendy Hendrayana.
Diakui Thendy, soal Dana Preservasi Jalan tersebut memang tercantum dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersumber dari kendaraan atau pengguna jalan. Namun, menurutnya, pasal tentang Dana Preservasi itu memang ada. Namun, aturan pelaksanaannya belum ada, sehingga dirinya tidak bisa menerapkan UU tersebut begitu saja.
"Kalaupun aturan pelaksanaannya sudah ada, maka yang melaksanakannya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Thendy, kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/4/2017).
Kalaupun dipaksa dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaannya, dirinya menegaskan, tetap harus mengacu kepada aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga tidak begitu saja bisa dibuatkan Perda.
Â
3. Wali Kota Sukabumi Hadiri Sidang Pasar Pelita
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, akhirnya menghadiri persidangan terdakwa Irwan, kasus tipu gelap uang pedagang Pasar Pelita. Kehadiran Muraz, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (21/12/2017) pagi tersebut, sebagai saksi.
Pantauan sukabumiupdate.com, dalam sidang lanjutan kesepuluh kalinya ini dikawal ketat aparat kepolisian. Bahkan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi, anggota Ormas, serta elemen masyarakat lainnya, serta simpatisan Muraz, juga turut memenuhi area halaman PN.
Â
4. Hanafie Zain Sah Jadi Kader PDI Perjuangan Kota Sukabumi
Setelah resmi pensiun dini, menanggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, kini Hanafie Zain pun akhirnya mendaftar dan sah menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Pantauan sukabumiupdate.com, usai berpamitan kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dan jajarannya, Hanafie langsung dijemput belasan relawan dari Balai Kota ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Jalan Jamrud Perum Baros, Kamis (30/11/2017).
“Ini suatu kepercayaan. PDI Perjuangan langsung memberikan KTA (Kartu Tanda Anggota) untuk berkiprah di dalam perpolitikan,†ujar Hanafie, kepada sukabumiupdate.com, siang tadi.
Menurutnya, PDI Perjuangan mempunyai komitmen yang sama dengan dirinya untuk memperjuangkan masyarakat, karenanya perlu adanya kerjasama buat berjuang mewujudkannya.