SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Rabu (27/12/2017).
Informasi dihimpun, aksi tersebut mendesak pihak DPR untuk segera mengesahkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai larangan Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), dan Kumpul Kebo.
Ketua Umum PD KAMMI Sukabumi, Rinaldi Yusuf mengatakan, penyuka sesama jenis, atau LGBT, komunitasnya semakin pesat. Tak hanya itu, perzinahan (Kumpul Kebo) juga terus merajalela di negeri ini.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Sebut Industri Picu Timbulnya LGBT
"LGBT bukanlah perilaku yang melekat pada seseorang, secara lahiriah. Namun merupakan penyimpangan perilaku yang menyalahi fitrah seksual, sebagai manusia," tandas Rinaldi, dalam orasinya, siang ini.
Maraknya perilaku LGBT, dan Kumpul Kebo, lanjutnya, akan mengakibatkan menyebarnya penyakit-penyakit yang mengerikan, seperti HIV/Aids, Sipilis, dan penyakit lainnya yang tentu itu membuat masyarakat resah.
"LGBT, dan Kumpul Kebo, merupakan penyimpangan perilaku yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila, konsep HAM, dan nilai yang terkandung dalam UUD 1945," sebutnya.
Selain itu, sambung Rinaldi, semakin maraknya penyimpangan LGBT, dan Kumpul Kebo, maka hal itu akan merusak moral generasi muda, sebagai penerus bangsa. Namun, tambah Rinaldi, hal yang memprihatinkan adalah perilaku LGBT, dan Kumpul Kebo, tidak dapat ditindak, karena sampai saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarangnya.
BACA JUGA:Â Wow, Ada 42 Lokasi Mangkal Gay di Kota Sukabumi
"Kamis, 14 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak uji materil pasal 284, 285, dan 292 KUHP untuk melarang perilaku LGBT, dan Kumpul Kebo, (Kriminalisasi LGBT, dan Kumpul Kebo). Putusan MK bersifat final dan banding (tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi). Oleh karena itu, pelarangan LGBT, dan Kumpul Kebo, berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, sebagai lembaga legislatif, melalui kewenangannya untuk membuat UU," jelasnya.
Maka dari itu, Rinaldi menegaskan, KAMMI Sukabumi, sebagai salah satu elemen yang sadar akan amanat konstitusi, menyatakan sikap, yakni:
1. Menyatakan bahwa perilaku LGBT, dan Kumpul Kebo, adalah perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945.
2. Mendesak dengan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan KUHP yang didalamnya mengatur Pelarangan LGBT, dan Kumpul Kebo.
BACA JUGA:Â Duh... Dua Ribu Gay Ada di Kabupaten Sukabumi
3. Mendesak dengan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan KUHP yang didalamnya mengatur Pelarangan LGBT, dan Kumpul Kebo.
4. Mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan pelaku LGBT, dan Kumpul Kebo, serta mengajak masyarakat untuk merangkul pelaku LGBT, dan Kumpul Kebo, untuk kembali ke jalan yang benar, sesuai fitrah mereka.
"Demikianlah pernyataan sikap Kesatuan KAMMI Sukabumi. Semoga Allah SWT, mengabulkan semua harapan yang kita cita-citakan," tandasnya.