SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Kodim Kota Sukabumi menangkap 41 orang diduga anggota geng motor yang berencana melakukan aksi tindak kekerasan di wilayah Kecamatan Citamiang, Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 10 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kedapatan membawa senjata sajam.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Ciduk Geng Motor Pelaku Pengeroyokan
"Belasan sajam berikut dengan logo geng brigez, dan motor kami amankan. Dengan pengungkapan ini, TNI dan Polri serius dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan yang terjadi dan dapat meresahkan masyarakat. Terlebih menjelang tahun baru," ujar AKBP Susatyo kepada awak media saat membuka press rilis di Bundaran Adipura Kota Suakabumi, Minggu (24/12/2017).
Susatyo menegaskan, ke 41 orang yang ditangkap masih akan ditahan di Polres Sukabumi Kota. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain.
"Kami akan kenakan UUD Darurat dengan ancaman diatas 10 tahun. Sehingga warga Kota Sukabumi bisa lebih nyaman saat beraktifitas," jelasnya.
BACA JUGA:Â Pelaku Curanmor Dicokok Polsek Cisolok Kabupaten Sukabumi
Hasil pemeriksaan sementara, para anggota geng motor ini biasa berkumpul di akhir pekan. Mereka kerap membawa senjata tajam dan bersiap apabila ada kelompok lain yang akan menyerang.
"Selain kelompok dari Brigez tiga orang, tersangka juga kami amankan dari GBR. Kelompok yang meresahkan masyarakat akan kami tangani dengan serius," pungkasnya.