SUKABUMIUPDATE.com – Aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akhirnya menghasilkan surat penegasan Bupati Sukabumi, soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018.
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin berharap, perusahaan dapat menerapkan struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan buruh.
BACA JUGA:Â Ribuan Buruh Kecewa, Bupati Sukabumi tak Temui Massa Aksi SPSI dan Milih Kabur
“Kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha, dan pengusaha, dapat mentaati dan menjalankan penetapan UMK tersebut dan tidak ada alasan, tidak mampu. Karena proses penetapan UMK yang berlaku saat ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015,†harapnya, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/12/2017).
Yaitu, sambungnya, mengacu pada besaran kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sebesar 8,71 persen. Padahal, lanjut dirinya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oles Badan Pusat Statistik (BPS) Sukabumi, sebesar 9,71 persen. Tentunya, kata Dadeng, besaran UMK tersebut, bagi buruh dirasakan masih kurang.
BACA JUGA:Â Dampingi Aksi Buruh SPSI, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Seribu Anggota Gabungan
“Maka kami mengharapkan, kepada para pengusaha, selain memberlakukan UMK tersebut, juga menerapkan struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan yang masuk dalam tunjangan, bagi para buruh. Kenapa? Kami berharap, dengan diterapkannya struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan,†bebernya.
Di perusahaan, tambah Dadeng, selain upah minimum, ada tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan masa kerja, tunjangan prestasi, serta yang lainnya. Apalagi dirasa baru, hanya sebatas tunjangan jabatan saja. Bahkan masih ada perusahaan yang tidak ada tunjangan.
BACA JUGA:Â Tuntut Upah Sektor Sepatu dan Garmen, Ribuan Buruh di Kabupaten Sukabumi Gelar Aksi
“Surat penegasan bupati, terkait UMK Sukabumi ini merujuk dan memperkuat keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.1065-bangsos/2017. Besaran UMK kabupaten Sukabumi, untuk tahun 2018, sebesar Rp. 2.583.556,63. yang berlaku, mulai 01 Januari 2018,†paparnya.
Kami tidak berharap para pengusaha melakukan penangguhan upah karena kami meyakini lahirnya PP 78/2015 itu di dorong oleh para unsur pengusaha. Hal yang sangat wajar apabila saat ini para buruh/serikat buruh menuntut di berlakukannya upah minimum sektoral (UMS) karena setidaknya untuk menutupi kekurangan dari kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, Jelasnya Dadeng.