SUKABUMIUPDATE.com - Selain Walikota Sukabumi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain, juga hadir di persidangan kasus tipu gelap pembangunan Pasar Pelita yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi Jawa Barat, Kamis 21 Desember 2017. Ia mengungkapkan sejumlah fakta ihwal kesemerautan rencana pembangunan Pasar Pelita oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), sebagai perusahaan pemenang lelang.
Salah satu fakta yang diungkap, yakni terkait pembongkaran bangunan Pasar Pelita. Hanafie menyebut, pembongkaran dilakukan PT AKA tanpa seizin Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
BACA JUGA:Â Tertutup untuk Media, Akhirnya Wali Kota Sukabumi Hadiri Sidang Pasar Pelita
"Dibongkar tanpa seizin pemerintah. Saya lupa kapan dibongkarnya," ujar Hanafie dihadapan Majelis Hakim yang diketuai AA Oka Parama, serta dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dhian Febriandari.
Menurut Hanafie, Pemkot Sukabumi saat itu melayangkan surat teguran kepada PT AKA. Pemkot lanjut Hanafie, meminta pembongkaran bangunan lama Pasar Pelita segera dihentikan. Menurutnya nilai aset bangunan Pasar Pelita yang dibongkar lebih dari Rp 1 miliar. Hanafie menjelaskan PT AKA tidak menjawab surat teguran itu.
Penjelasan Hanafie dipersidangan tersebut, mengundang tanya anggota majelis hakim, Dhian Febriandari. Ia mempertanyakan kehadiran pejabat Pemkot Sukabumi dalam seremoni peletakan batu pertama pembangunan Pasar Pelita. "Kok tidak diizinkan ngebongkar, tapi diundang dan datang," kata Hakim Dhian.
BACA JUGA:Â Tak Hadiri Sidang Pasar Pelita, Deklarator GP4 Sindir Walikota Sukabumi & Mantan Sekda
Hanafie menjawab, kehadirannya di lokasi seremoni peletakan batu pertama tidak terlepas dari jabatannya sebagai ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Saat itu, Ia turut mengevaluasi kinerja PT AKA. Hasilnya disampaikan sebagai saran kepada Walikota Sukabumi.Â
"Saran doang Pak, enggak ada action lain ?," kata Hakim Dhian yang terlihat gregetan saat menyampaikan pertanyaan kepada Hanafie.
Hakim Dhian juga mempertanyakan berapa kali surat teguran dilayangkan Pemkot Sukabumi. Termasuk, lamanya Pemkot Sukabumi mengambil langkah tegas memutus kerjasama, setelah mengetahui PT AKA tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:Â Humas Pemkot Sukabumi Angkat Bicara Soal Walikota Tak Hadir di Sidang Pasar Pelita
"Kenapa menunggu selama itu ?," tanya Hakim Dhian.
Hanafie kembali menjawab pertanyaan Hakim Dhian dengan santai. Saat itu, kata Hanafie, PT AKA terlihat serius untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang kurang untuk melanjutkan pembangunan Pasar Pelita.
Dalam kesaksiannya, Hanafie juga menjelaskan terkait pungutan uang muka kios yang diambil PT AKA dari para pedagang. Hanafie mengaku, awalnya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Apalagi, sesuai dengan perjanjian kerjasama, pungutan uang muka baru diperbolehkan, jika bangunan Pasar Pelita sudah berdiri sekitar 20 persen.
BACA JUGA:Â Tiga Kali Walikota Sukabumi tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Pasar Pelita, Terancam Panggil Paksa?
Menurut Hanafie, adanya pungutan baru, Ia ketahui setelah perwakilan pedagang melapor ke Walikota Sukabumi. Hal ini, lanjut Hanafie menjadi perhatian Pemkot Sukabumi yang kemudian melakukan beberapa kali rapat, membahas kelanjutan kerjasama. Hingga akhirnya, Pemkot Sukabumi memutus kerjasama dengan PT AKA.
"Kami putus kontrak. Kami minta komisaris, dan direktur PT AKA membuat perjanjian untuk mengembalikan uang pedagang. Sekitar enam sampai tujuh miliar," tutur Hanafie.