SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, akhirnya menghadiri persidangan terdakwa Irwan, kasus tipu gelap uang pedagang Pasar Pelita. Kehadiran Muraz, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (21/12/2017) pagi tersebut, sebagai saksi.
Pantauan sukabumiupdate.com, dalam sidang lanjutan kesepuluh kalinya ini dikawal ketat aparat kepolisian. Bahkan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi, anggota Ormas, serta elemen masyarakat lainnya, serta simpatisan Muraz, juga turut memenuhi area halaman PN.
Pihak PN menggelar sidang secara tertutup untuk awak media, tidak seperti sidang-sidang kesaksian sebelumnya. Sehingga kesaksian Muraz, terkait kasus Pasar Pelita, tidak bisa disimak secara seksama.
BACA JUGA:Â Tak Hadiri Sidang Pasar Pelita, Deklarator GP4 Sindir Walikota Sukabumi & Mantan Sekda
Informasi dihimpun, sidang juga dihadiri para pejabat, dan politikus terkemuka, seperti Wakil Wali Kota Achmad Fahmi, dan Andri Setiawan Hamami.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi, baik dari pihak PN, maupun pihak Pemkot Sukabumi, terkait jalannya sidang.